Satpas Polres Bogor melayani penerbitan Surat Ijin Mengemudi jenis permohonan SIM baru, perpanjangan SIM, penurunan dan peningkatan golongan SIM. Surat ijin mengemudi yang diterbitkan oleh Satpas Polres Bogor antara lain ; SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum, SIM C dan SIM D.

Jenis Layanan

Syarat Penerbitan Sim

Persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpol No.5 tahun 2021, terdiri atas:

1. usia;

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;

e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan

g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

2. administrasi;

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

b. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

c. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

d. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan 6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

3. kesehatan

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:

a. kesehatan jasmani, yang meliputi pemeriksaan penglihatan; pendengaran; dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain yang dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes Kepolisian Daerah.

b. kesehatan rohani, dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan kesehatan rohani meliputi; kemampuan kognitif; kemampuan psikomotorik; dan kepribadian

4. lulus ujian.

Persyaratan yang paling akhir yaitu dapat melewati proses ujian dan dinyatakan lulus ujian penerbitan SIM dari mulai ujian teori, ujian simulator dan ujian prakter kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih. Apabila tidak dapat melewati ujian sim dan dinyatakan tidak lulus maka pemohon Sim tidak berhak mendapatkan Surat Ijin Mengemudi.

Mekanisme Penerbitan Sim Baru

  1. Pemohon melaksanakan pendaftaran Sim secara online melalui website atau melalui customer service di Satpas Polres Bogor dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Sim, yang terdiri dari : Persyaratan administrasi berupa Ktp asli yang sah, foto kopi Ktp sebanyak 2 lembar dan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri, serta surat keterangan hasil uji psikologi.

  2. Melakukan pembayaran biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui teller bank BRI yang tersedia di Satpas Polres Bogor.

  3. Melakukan proses pendaftaran di loket Registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan permohonan Sim, melaksanakan pengambilan tanda tangan elektronik, perekaman sidik jari 10 jari serta melaksanakan pemotoan pemohon Sim.

  4. Setelah melaksanakan registrasi dan identifikasi, pemohon Sim dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pencerahan & pengujian, yang terdiri dari ujian teori, ujian simulator dan ujian Praktek. Bagi peserta uji Sim yang dinyatakan tidak lulus/tidak memenuhi syarat dengan syarat kelulusan mendapatkan nilai 70 untuk setiap tahap uji Sim, maka dapat mengulang sebanyak 2(dua) kali dalam 14 hari terhitung 1(satu) sejak dinyatakan tidak lulus. Apabila selama 30(tiga puluh) hari tidak melaksanakan uji ulang maka peserta tersebut dinyatakan gagal. Bagi peserta uji sim yang memenuhi syarat lulus dengan memperoleh nilai 70 di setiap tahap ujian Sim dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

  5. Peserta Uji Sim yang telah memenuhi syarat kelulusan uji Sim dapat melanjutkan ke proses penerbitan Sim dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran pemohon Sim dan berhak memperoleh Sim sesuai dengan jenis dan golongan Sim yang dimohonkan.

  6. Bagi peserta uji Sim yang dinyatakan gagal dengan keterangan; tidak mengulang, tidak lulus, tidak datang kembali dan tidak ada keterangan maka pembayaran Pnbp akan dikembalikan.

Mekanisme Penerbitan Sim Perpanjangan

  1. Pemohon melaksanakan pendaftaran perpanjangan Sim secara online melalui website atau melalui customer service di Satpas Polres Bogor dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Sim, yang terdiri dari: Persyaratan administrasi berupa Ktp asli yang sah, foto kopi Ktp sebanyak 2 lembar dan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri, serta surat keterangan hasil uji psikologi. Pemohon Sim Perpanjangan wajib melampirkan Sim asli yang masih berlaku.

  2. Melakukan pembayaran biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sim perpanjangan melalui teller bank BRI yang tersedia di Satpas Polres Bogor.

  3. Melakukan proses Registrasi & Identifikasi di loket Registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan permohonan Sim, melaksanakan pengambilan tanda tangan elektronik, perekaman sidik jari 10 jari serta melaksanakan pemotoan pemohon Sim.

  4. Selanjutnya dapat menyerahkan tanda bukti pendaftaran untuk proses penerbitan Sim.

Layanan Sim Keliling

Layanan Sim Keliling merupakan jenis layanan sim perpanjangan dengan menggunakan kendaraan Sim yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan cara hadir ditengah masyarakat dan menjangkau masyarakat di daerah yang berlokasi agak jauh dari Satpas induk Polres Bogor. Sehingga masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Sim tidak perlu mengorbankan waktunya untuk mendatangi satpas induk.

Layanan Sim Delivery

Layanan Sim Delivery merupakan salah satu bentuk kompensasi pelayanan Satpas Polres Bogor bilamana terjadi kendala pelayanan baik disebabkan oleh kendala teknis maupun non teknis. Kompensasi ini berupa layanan antar Sim gratis ke kediaman pemohon Sim penerima kompensasi.

Layanan Prioritas Kelompok Rentan

Layanan Sim Prioritas kelompok rentan merupakan salah satu bentuk komitmen polres Bogor untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara menyeluruh tanpa memandang perbedaan terutama pelayanan terhadap kelompok rentan. Dengan melengkapi fasilitas yang ramah kelompok rentan dan tersedia petugas secara khusus untuk membantu para pengguna layanan dengan keterbatasan diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan mudah bagi para pengguna layanan dengan keterbatasan atau kelompok rentan. Petugas khusus akan mendampingi selama pelaksanaan proses penerbitan sim dan memberikan prioritas pelayanan khusus. Satpas polres Bogor menyediakan pula ruang tunggu khusus kelompok rentan yang dapat digunakan pemohon sim saat menunggu sim diterbitkan.